Apa yang mendorongnya senekat itu?
"Orang boleh menyampaikan aspirasinya tapi tidak diperbolehkan menistakan simbol negara seperti tadi. Tindakan seperti tadi itu tidak boleh dibiarkan, karena sudah melanggar hukum. Pelakunya harus ditindak. Jangan sampai terulang lagi hal seperti itu. Seharusnya sejak awal sudah dideteksi untuk diantisipasi," tegas Darwis kepada wartawan di Bundaran Gladag, Solo, Senin (17/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolresta Surakarta, AKBP Guritno Wibowo, yang juga berada di lokasi mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada himbauan dari aparat agar mahasiswa menyampaikan aspirasi secara santun dan tidak melanggar aturan. Namun demikian Guritno tidak bersedia memberikan jawaban tegas ketika ditanya kenapa mahasiswa dibiarkan membakar foto presiden.
"Ya nanti kita dokumentasikan dulu. Kami akan menghimbau juga agar dalam aksi berikutnya hal seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Aksi serupa juga pernah terjadi di Solo pada tahun 2003. Saat itu mahasiswa dan aktivis LSM yang menggelar aksi di depan kampus Universitas Sebelas Maret juga membakar foto presiden dan wakil presiden. Pelakunya kemudian ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Pengadilan menghukum pelaku pembakaran dengan enam bulan penjara.
(mbr/lh)