"Saya tidak setuju. Dengan upaya seperti ini akan mengalami dampak terhadap pendapatan pajak daerah, juga omset usaha tempat hiburan malam itu sendiri," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam Adrian Mailite, Senin (17/6/2013).
Adrian beralasan, dengan adanya pengurangan jam operasional dapat mempengaruhi pendapatan mereka, sekaligus pajak pendapatan daerah. Dengan begitu, lanjut dia, setoran pajak ke Pemda juga akan berkurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Pemda DKI sendiri, kata dia, memberi target pajak terhadap tempat usaha hiburan malam di tahun ini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun ini kita ditarget Rp 3,6 triliun dari semua usaha pariwisata. Sedangkan tahun lalu saja, kita bayar pajak itu hampir Rp 2 sekian triliunlah, tidak sampai 3 triliun," papar dia.
(mei/ndr)