Masih Depresi, 10 Saksi Tidak Bisa Hadiri Sidang Kasus Cebongan

Masih Depresi, 10 Saksi Tidak Bisa Hadiri Sidang Kasus Cebongan

- detikNews
Senin, 17 Jun 2013 14:12 WIB
Senapan yang jadi barang bukti kasus Cebongan.
Yogyakarta, - Sidang kasus penyerangan Lapas II B Sleman dengan tersangka anggota Kopassus tidak lama lagi akan digelar di Pengadilan Militer (dilmil) II/11 Yogyakarta. Sebanyak 10 dari 42 orang saksi ada kemungkinan tidak akan hadir bersaksi.

Sepuluh orang tersebut masih mengalami depresi. Sebanyak 10 orang itu terdiri dari 2 orang petugas lapas dan 8 orang warga binaan lapas.

โ€œMereka, 10 orang itu tidak bisa bersaksi secara langsung. Mereka masih mengalami kecemasan dan sedih, kata Ketua Tim Psikologi, Prof Dr Yusti Probowati saat memaparkan hasil pemeriksaan kompetensi psikologi saksi di Lapas II B Sleman di Hotel Santika, Yogyakarta, Senin (17/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusti, 10 saksi ini menginginkan bersaksi secara telekonferensi. Mereka terdiri dari 2 orang petugas lapas dan 8 orang warga binaan/tahanan. โ€œDari hasil pendampingan, mereka ingin bersaksi tanpa hadir dipersidangan," kata Yusti didampingi anggota LPSK, Teguh Sudarsono.

Menurut Yusti, jumlah keseluruhan saksi sebanyak 42 orang terdiri 11 orang petugas dan 31 warga binaan/tahanan. Yusti selaku Ketua Asosiasi Psikologi Forenstik bersama 18 orang anggota tim psikolog ditunjuk LPSK untuk mendampingi 42 orang saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan.

Dari pendampingan yang dimulai sejak 29 Mei hingga 15 Juni 2013 itu, tim psikolog memberikan rekomendasi model kesaksian. Ada tiga model yang direkomendasikan. Pertama, bersaksi langsung di persidangan. Kedua bersaksi langsung tanpa hadir dipersidangan. Ketiga, bersaksi tidak langsung.

Untuk model pertama kata dia, dari 11 petugas ada 9 petugas dan 22 warga binaan yang bisa bersaksi langsung di sidang atau berjumlah 31 saksi. Selanjutnya 2 petugas LP dan 8 warga binaan bersaksi tanpa hadir di sidang, yakni dengan video telekonferensi. Ketiga satu orang warga binaan bersaksi tidak langsung.

โ€œTim juga menemukan seorang saksi tidak langsung. Seandainya harus bersaksi dia harus didampingi. Bisa melalui rekaman, atau tertulis. Kalau kita jumlah semuanya ada 42 saksi. Itu rekomendasi kita,โ€ katanya.

Yusti menambahkan hasil pemeriksaan hari ini telah diserahkan langsung kepada anggota LPSK, Teguh Soedarsono. Selain LPSK, hasil pendampingan psikologis itu juga akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Ketua Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, Oditurat Militer (Otmil) dan Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta.



(bgs/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads