Pemuda itu diketahui bernama Radit (23), warga Kampung Mongor, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan Garut Jawa Barat. Kepada petugas Polsek Limbangan, radit mengakui telah menggauli pacarnya hingga 10 kali, sejak Mei hingga Juni 2013.
"Jadi memang tersangka memberitahukan kepada pihak keluarga pacarnya bahwa sudah beberapa kali melakukan hubungan intim, mungkin dengan harapan supaya dinikahkan, tapi kenyataannya lain, " ujar Kanit Reskrim Polsek Limbangan, AKP Krisna kepada wartawan, Senin (17/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Radit yang kesehariannya sebagai penjual jamu tradisional dan pembuat tato, juga memiliki cacat fisik pada bagian kakinya hanya bisa pasrah dan terpaksa harus mendekam di sel Polsek Limbangan.
"Ya, mungkin karena melihat fisik Radit yang mengalami cacat dan badan penuh tato, orangtua korban enggan untuk berdamai, walaupun korbannya mengaku mencintai Radit," ungkap Krisna.
Lanjut Krisna, kejadian yang menimpa Radit dan korbannya merupakan dampak dari pergaulan bebas akibat lemahnya pengawasan orangtua terhadap pergaulan anak-anak sehari-hari.
"Kami ingatkan kepada para orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak, agar kejadian tersebut tak terulang lagi," pungkas Krisna.
Sementara itu tersangka Radit dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
(rmd/rmd)