Hadapi Vonis, Ayah Pemerkosa Putrinya di Cakung Pasrah

Hadapi Vonis, Ayah Pemerkosa Putrinya di Cakung Pasrah

- detikNews
Senin, 17 Jun 2013 13:34 WIB
Jakarta - Sunoto (51), pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur, akan menghadapi sidang putusan siang ini. Sunoto mengaku pasrah dan mengakui segala perbuataannya.

"Iya sidang putusan pukul 13.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2013)

Sidang tersebut akan dipimpin ketua majelis hakim Sabarulina Ginting. Sementara jaksa berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Juwita Kayana. Djaniko mengatakan sebelumnya terdakwa telah membacakan pledoi ke pada majelis hakim atas dakwaan terhadap dirinya. Oleh Jaksa, Sunoto dituntut hukuman penjara 18 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa di ancam hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa," tuturnya.

Sementara secara terpisah, pengacara Sunoto, Djarot Widodo mengatakan kliennya telah siap menerima apapun putusan yang akan ditimpakan pengadilan kepada dirinya.

"Klien saya pasrah hadapi putusan majelis hakim. Dia juga sudah mengakui akan kesalahanya, selain itu pihak keluarga juga telah memaafkan," kata Djarot.

Meski begitu dirinya enggan mengatakan apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim.

"Nanti saya akan lihat dulu putusan hakim kalau memberatkan kita pikir-pikir untuk banding," tandasnya.

Kasus kekerasan seksual yang dialami korban terungkap pada Januari 2013. Bocah malang itu meninggal dunia di Rumah Sakit Persahabatan, setelah dirawat hampir dua minggu karena mengalami luka infeksi pada kemaluannya.

Berdasarkan hasil autopsi, sebelum meninggal korban mendapat luka akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga diketahui tertular Penyakit Menular Seks (PMS).

Terdakwa mengaku telah dua kali melakukan perbuatan ini. Pertama, pada 16 Oktober 2012, saat ibu korban dirawat. Kedua, dilakukan di rumah yang sama, pada 19 Oktober 2012, sebelum korban berangkat sekolah. Saat itu korban sempat merasa kesakitan. Polisi sempat kesulitan menemukan pelaku pencabulan karena minimnya saksi, dan korban yang menutup diri dan tidak mau bicara siapa yang menyetubuhinya.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads