Cium Siswi SMP, Remaja di Garut Terancam 15 Tahun Bui

Cium Siswi SMP, Remaja di Garut Terancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 17 Jun 2013 12:24 WIB
Garut - Jangan pacaran melebihi batas. Salah-salah bisa terancam penjara belasan tahun. Seperti yang dialami Ad (16). Remaja tamatan SMP di Garut, Jabar ini dilaporkan orang tua pacarnya. Ad dituding melakukan pencabulan kepada pacarnya yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Kisah pencabulan Ad dilakukan pada Sabtu (14/6) sore. Ad mengajak pacarnya itu ke rumah kerabatnya di Cibingbin. Di sana, dengan dicekoki minuman keras, Ad mencumbu pacarnya itu.

Sore menjelang malam, Ad mengantarkan pacarnya pulang ke rumah. Tapi, orang tua korban tak terima dengan sikap Ad. Orang tua merasa anaknya telah dicabuli Ad. Kemudian orang tua melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka dilaporkan dengan pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, junto pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul anak di bawah umur.

"Jadi ancaman hukuman bagi tersangka 15 tahun penjara, " imbuh Kapolsek Limbangan Kompol Imron Rosyadi yang ditemui Senin (17/6/2013).

Ad kini meringkuk di tahahan Polsek Limbangan. Kasusnya juga sudah masuk tahap penyidikan.

(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads