"Hari ini sidang pembacaan vonis dilaksanakan siang sekitar jam 14.00 WIB," kata ketua tim kuasa hukum dari Andhika, Hidayat Bostam melalui pesan singkat, Senin (17/6/2013).
Dalam sidang yang diketuai oleh Matheus Samiadji ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andhika bersalah karena telah melanggar UU Lalu Lintas hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Andhika dituntut 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian mobil Livina itu dikejar oleh Daihatsu Taruna. Dalam pengejaran tersebut, Livina menabrak sejumlah motor, gerobak pecel lele serta tujuh orang yang sedang berada di dekat gerobak. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.
Dua korban tewas dalam peristiwa naas itu adalah Maulana, warga Kemang Timur, dan Hardianto, warga Semarang.
Sang sopir Livina, Andhika Pradipta, bersama penumpangnya yang merupakan warga Korea, Hwancheol (27), sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
(slm/mok)