Koruptor Divestasi PT KPC Dieksekusi di LP Tenggarong

Koruptor Divestasi PT KPC Dieksekusi di LP Tenggarong

- detikNews
Minggu, 16 Jun 2013 17:04 WIB
Jakarta - Kejaksaan mengeksekusi buron kasus korupsi dana divestasi PT Kaltim Prima Coal senilai US$ 63 ribu atau setara Rp 576 juta, Anung Nugroho. Eksekusi dilaksanakan di LP Tenggarong, Kutai Kertanegara Kalimatan Timur (Kaltim).

Anung merupakan bekas Dirut PT Kutai Timur Energi. Dia ditangkap di Hotel Ibis, Solo, Jateng, setelah menjadi buronan pihak kejaksaan, Sabtu (15/6/2013) malam. Penangkapan dilakukan juga oleh Kejaksaan Negeri Sangata, Kaltim.

"Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di LP Tenggarong, Kutai Kartanegara Kaltim. Eksekusi tidak dilakukan di Kutai Timur atau Sangata mengingat belum mempunyai Lembaga Pemasyarakatan (LP)," kata Kapuspenkum Kejagung, Untung Ari Muladi, dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Minggu (16/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MA Nomor : 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012. Amar putusan MA : Pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 1 M subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp. 800 juta subsidair 3 tahun.

Anung Berhasil diamankan di Hotel Ibis, Solo, Jateng, Sabtu malam.


(ahy/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads