Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan Ramlan tewas itu dilakukan tersangka secara bersama-sama dengan beberapa kelompoknya.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (16/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tersangka memukul korban dan menendang korban dan setelah itu, tersangka mengantar temannya Sarmet melarikan diri dan menurunkannya di Jalan Radio Dalam," jelas dia.
Sementara itu, Rikwanto melanjutkan, aparat kepolisian masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu.
"Ada tiga orang yang masih diburu," ujar dia.
Tiga orang itu yakni Sarmet (pembacok korban), UM (mengejar korban) dan BE yang dalam keadaan terluka berperan mengejar korban dan diduga ikut bacok korban.
Polisi juga telah mengamankan 3 bilah golok dari para tersangka.
(mei/gah)