"Saya secara pribadi bukan sebagai ketua PSSI dipanggil KPK untuk menjadi saksi dari 3 orang yakni Teuku Bagus, Deddi Kusdinar dan Andi Mallarangeng," kata Djohar dalam konferensi pers di Kantor PSSI di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu ( 15/6/2013).
Ada 31 pertanyaan terkait dengan tugas dia saat menjabat sebagai Deputi Menteri Pemuda dan Olahraga. Djohar mengatakan jabatan tersebut diembannya saat proyek Hambalang belum berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan di KPK hanya seputar konfirmasi tentang situasi dan prosedur di Kemenpora. Soal pengangkatan Deddi Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tunggal untuk semua proyek Kemenpora bukan atas perintahnya.
"Pengangkatan Deddi Kusdinar itu adalah hak wewenang Menteri bukan wewenang rapat. Apalagi ada yang menuduh saya jadi penentu, itu tidak benar," kata Djohar.
Jumat (15/6) Djohar diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi proyek Hambalang. Djohar diperiksa oleh penyidik selama lima jam. Sebelum menjabat sebagai Ketua PSSI, Djohar Arifin Husein juga pernah menjabat sebagai staf ahli Menpora Andi Mallarangeng. Djohar disebut-sebut terlibat dalam rapat penunjukan Deddy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen tunggal di semua proyek Kemenpora.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka mereka adalah pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, pejabat pembuat komitmen proyek Dedy Kusdinar dan Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil Harrier dari PT Adhi Karya untuk memuluskan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
(slm/nrl)