"Jelas keputusan banding ini melukai rasa keadilan publik. Namun, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya ke Mba Angie, seharusnya KPK segera menyita semua aset beliau yang terkait korupsi dengan UU TPPU," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (15/6/2013).
Menurut anggota Fraksi PKS ini, selama ini publik mempertanyakan kenapa KPK tidak pernah menyita aset Angelina Sondakh yang menurut KPK telah menerima suap sekitar Rp 32 milyar dari proyek dua kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasan Jaksa KPK, menurut Muzzammil, KPK menuntut agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa KPK meminta agar Angie mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta.
"Pada kasus Mba Angie ini KPK hanya 'meminta' agar beliau mengembalikan uang tersebut. Padahal KPK memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menyita aset beliau melalui UU TPPU karena predicate crimenya sudah jelas," tegasnya.
Dengan dijerat UU TPPU, kata Muzzammil, maka tidak hanya aset Angie yang disita namun seluruh aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk jika ada dugaan yang masuk ke partainya bisa diungkap.
"Namun sampai sekarang kita semua tidak melihat ada upaya KPK untuk menyita aset hasil korupsi beliau dan menjerat beliau dengan UU TPPU. Publik, terutama kader dan simpatisan PKS patut mempertanyakan kenapa KPK diskriminatif dalam penegakan hukum? Apakah karena beliau berasal dari partai tertentu sehingga perlakuannya berbeda? Padahal kasus korupsinya sudah terang benderang," tanyanya.
Muzzammil membandingkan dengan perlakuan KPK yang langsung menyita aset mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishak padahal tindak pidana induknya belum dibuktikan.
"Kami berharap KPK bisa adil dan transparan dalam penegakan hukum. Dengan begitu, kepercayaan kita semua terhadap KPK bisa kembali pulih," ujarnya.
(mpr/mpr)