Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Kasus Divestasi Senilai Rp 576 miliar

Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Kasus Divestasi Senilai Rp 576 miliar

- detikNews
Sabtu, 15 Jun 2013 07:12 WIB
Jakarta - Satgas Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Sangatta dan Tim Kejari Surakarta berhasil meringkus buronan kasus korupsi divestasi senilai USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar. Dia adalah Anung Nugroho yang ditangkap pada Jumat (14/6) malam.

"Berhasil diamankan di Hotel Ibis, Solo, Jateng," ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Ari Muladi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (15/6/2013).

Anung adalah mantan Dirut PT Kutai Timur Energi. Anung adalah terpidana kasus korupsi divestasi PT. KPC milik Pemkab Kutai Timur, dengan perkiraan kerugian negara sebesar US$ 63 juta atau setara Rp 576 M.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana masih di Solo dan pagi akan diterbangkan ke Balikpapan, Kaltim," jelas Setia.

Putusan MA Nomor : 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012. Amar putusan MA : Pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 1 M subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp. 800 juta subsidair 3 tahun.

(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads