Wassim merupakan 1 dari 4 orang yang terlibat dalam kasus pencambukan ini. Ketiga orang lainnya telah diberikan keringanan hukuman karena berperilaku baik.
Dalam pembelaannya di persidangan, Wassim Fayad mengatakan tindakannya dibenarkan oleh agama kepercayaannya, namun Ia mengetahui Australia bukan negara islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban, Christian Martinez mengatakan 4 orang berjenggot masuk ke kamar tidurnya dan menelungkupkan dirinya di tempat tidur kemudian mencambuknya dengan kabel listrik sebanyak 40 kali, penyiksaan itu berlangsung selama 30 menit.
Korban mengatakan pelaku menghukum cambuk dirinya sebagai penerapan Hukum Syariah karena telah meminum minuman keras.
Akibat hukuman cambuk yang diterimanya, korban mengalami luka-luka dibagian punggung dan tulang ; belikat.
(nwk/nwk)