"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum pada Kejagung, Peri Ekawirya membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Widodo yang menjabat sebagai Field Construction Representatif di Sumatera Light South (SLS) di Minas, Siak, Riau dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani owner estimate/harga perkiraan sendiri untuk pekerjaan bioremediasi senilai USD 7,296 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo sebagai team leader waste management di Sumatera Light North (SLN) di Duri diketahui juga melakukan penunjukan langsung kepada PT GPI untuk kontrak bridging tanggal 25 Agustus 2011. "Terdakwa Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kaitan pekerjaan bioremediasi," ujar jaksa.
Meski kegiatan bioremediasi yang dilakukan PT GPI dan PT SGJ tidak sesuai ketentuan Kepmen LH Nomor 128/2003, PT CPI membayarkan pekerjaan kegiatan bioremediasi kepada kedua kontraktor. PT CPI membayar USD 6,9 juta ke PT SGJ, dan USD 3,8 juta ke PT GPI.
PT CPI kemudian memperhitungkan biaya yang dikeluarkan tersebut ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery. Karena itu jaksa menganggap pembayaran kegiatan bioremediasi ke kontraktor sebagai kerugian keuangan negara.
"Negara dirugikan dengan total keseluruhan USD 9,9 juta karena penerimaan negara menjadi berkurang," sebut jaksa.
(fdn/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini