Massa PDIP menilai pencoretan dengan alasan bacaleg tersebut mantan napi telah melanggar hak sipil. Wakil Ketua Bidang Sumber Daya dan Dana Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kota Yogyakarta, Fokky Aediyanto mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum. PDIP akan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung atas keputusan tersebut, serta mengajukan judicial review UU No 8 Tahun 2012.
"Subagyo tak diloloskan, karena tidak penuhi syarat KPU. Yakni tidak memnuhi syarat pengisian form B1, B2 dan SKCK. Padahal, form B2 sudah ditandatangani oleh lapas, dan SKCK sudah disertakan dari Polresta," kata Fokki di KPU Kota Yogyakarta, Jumat (14/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum memutuskan, KPU Kota telah membawa ke KPU Propinsi membahas kasus ini. Kesimpulanya, kami tetap harus mengacu pada aturan," katanya, Jumat(14/6/2013).
Menurut Nasrullah, berdasar aturan KPU, seorang mantan napi baru bisa maju jadi caleg jika sudah bebas dari hukuman minimal 5 tahun sejak dibebaskan. "Sementara dalam kasus ini, bacaleg tersebut baru bebas dari hukuman tahun 2009 lalu," tandasnya sambil menyebut bacaleg tersebut merupakan mantan napi kasus narkoba.
(try/try)