KPU Minta Masyarakat Laporkan Caleg Bermasalah Hingga 27 Juni

KPU Minta Masyarakat Laporkan Caleg Bermasalah Hingga 27 Juni

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 15:10 WIB
Jakarta - KPU telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 6.550 orang pada Kamis (13/6) kemarin. KPU meminta agar masyarakat melaporkan kepada KPU jika mengetahui ada caleg bermasalah.

"Kita berharap setelah diumumkan masyarakat secara luas melihat, meneliti dan juga menginformasikan kalau ada terkait caleg yang harus ditanggapi atau diklarifikasi," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakpus, Jumat (14/6/2013).

Menurutnya, waktu masukan dan tanggapan dari masyarakat itu dimulai mulai hari ini tanggal 14-27 Juni mendatang. Hal itu penting sebelum KPU menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dapat mengubah DCS hanya 3 hal, yaitu caleg meninggal dunia, mundur atau adanya masukan masukan masyarakat yang bisa membatalkan proses pencalegan," ungkapnya.

Ferry mencontohkan, masukan masyarakat yang dimaksud misal jika masyarakat mengetahui ada caleg yang ternyata menggunakan ijazah palsu, atau narapidana yang tak memenuhi syarat sebagai caleg. Yaitu tanggapan terkait persyaratan administrasi caleg.

"Tanggapan itu bisa langsung disampaikan kepada KPU, tentunya bukan surat kaleng tapi menggunakan identitas yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Nah, setelah masyarakat memberikan tanggapan atau laporan disertai bukti itu, KPU kemudian mengklarifikasi kepada parpol bersangkutan apakah benar laporan dimaksud.

"Tanggal 28-4 Juli kita minta klarifikasi ke partai atas masukan dan tanggapan masyarakat," ucap Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan daftar caleg sementara sebanyak 6.550 orang. Daftar caleg itu dipublikasikan KPU melalui website www.kpu.go.id sejak (13/6) kemarin sore. KPU juga publikasi melalui media cetak nasional.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads