Pengusutan Kasus 'SMS Gelap' Antasari Berjalan Lama, Ini Alasan Polri

Pengusutan Kasus 'SMS Gelap' Antasari Berjalan Lama, Ini Alasan Polri

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 13:23 WIB
Jakarta - Polisi mengakui kasus 'SMS Gelap' yang dilaporkan Antasari Azhar pada tahun 2011 lalu belum dihentikan. Pengusutan kasus ini berjalan lama hingga 1,5 tahun, salah satu alasannya karena Polri mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Penyidik Polri kan harus cepat, tapi semua menganut azas praduga tidak bersalah. Kalau memang ada bukti kuat bisa diangkat kenapa tidak," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Riky HP Sitohang usai sidang vonis pra peradilan 'SMS gelap' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Riky mengatakan saat ini tahapnya sudah masuk penyidikan dan mencari barang bukti. Proses pencarian barang bukti yang sulit membuat polisi membutuhkan waktu yang cukup lama. Menurutnya, saat ini bukti HP dan kartu sim milik Nasrudin ada di jaksa penuntut umum. Penyidik masih menunggu penyerahan barang bukti oleh pihak Antasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini kesulitannya di barang bukti, kan belum diberikan Pak Antasari. Kita minta itu kewajiban kepada pengacara Pak Antasari donk supaya memberikan barang bukti kepada kita. Kita tidak punya wewenang meminta," kata Riky.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum dikeluarkan pihak Polri karena bukti permulaan belum cukup kuat. Sehingga prosesnya masih terus mencari barang bukti.

"SPDP ini keluar kalau sudah penyidikan. Tapi bukti permulaan belum kuat. Tapi ini kan bukan kita hentikan," kata Riky.

Polri berjanji akan segera mengusut kasus ini hingga selesai. Polri tetap membantah menghentikan penyidikan, padahal pihak Antasari mengatakan penyidik telah diam-diam menghentikan penyidikan karena selama 1,5 tahun tidak pernah ada kabar perkembangan kasus ini.

"Akan kita koordinasikan ke penyidik polda, agar ditindaklanjuti. Tentu ini adalah hak Pak Antasari. Pasti akan kita tindak lanjuti, kita tidak bisa serampangan," katanya.

Sebelumnya Antasari merasa polisi telah menggantung nasibnya. Sebab selama hampir 1,5 tahun Polri tidak pernah memberikan info perkembangan penyidikan atas laporannya.

"Kasus ini maju nggak, prosesnya nggak ada. Mundur juga nggak ada tapi nggak mau dibilang berhenti. Istilahnya jangan nasib orang digantung-gantung. Saya sangat berharap sekali dilanjutkan," ucap Antasari.

(slm/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads