"Penyidik Polri kan harus cepat, tapi semua menganut azas praduga tidak bersalah. Kalau memang ada bukti kuat bisa diangkat kenapa tidak," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Riky HP Sitohang usai sidang vonis pra peradilan 'SMS gelap' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Riky mengatakan saat ini tahapnya sudah masuk penyidikan dan mencari barang bukti. Proses pencarian barang bukti yang sulit membuat polisi membutuhkan waktu yang cukup lama. Menurutnya, saat ini bukti HP dan kartu sim milik Nasrudin ada di jaksa penuntut umum. Penyidik masih menunggu penyerahan barang bukti oleh pihak Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum dikeluarkan pihak Polri karena bukti permulaan belum cukup kuat. Sehingga prosesnya masih terus mencari barang bukti.
"SPDP ini keluar kalau sudah penyidikan. Tapi bukti permulaan belum kuat. Tapi ini kan bukan kita hentikan," kata Riky.
Polri berjanji akan segera mengusut kasus ini hingga selesai. Polri tetap membantah menghentikan penyidikan, padahal pihak Antasari mengatakan penyidik telah diam-diam menghentikan penyidikan karena selama 1,5 tahun tidak pernah ada kabar perkembangan kasus ini.
"Akan kita koordinasikan ke penyidik polda, agar ditindaklanjuti. Tentu ini adalah hak Pak Antasari. Pasti akan kita tindak lanjuti, kita tidak bisa serampangan," katanya.
Sebelumnya Antasari merasa polisi telah menggantung nasibnya. Sebab selama hampir 1,5 tahun Polri tidak pernah memberikan info perkembangan penyidikan atas laporannya.
"Kasus ini maju nggak, prosesnya nggak ada. Mundur juga nggak ada tapi nggak mau dibilang berhenti. Istilahnya jangan nasib orang digantung-gantung. Saya sangat berharap sekali dilanjutkan," ucap Antasari.
(slm/rmd)