"Jadi dalam 5 hari sejak laporan masuk sudah ada putusan," kata ketua Bawaslu Muhammad, di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (14/6/2013).
Diantaranya yang sudah diproses dan segera diputuskan adalah laporan Partai Gerindra. Partai yang digugurkan di Dapil Jawa Barat IX itu sudah melapor sejak Selasa (11/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Muhammad menuturkan, bahwa Bawaslu belum bisa memastikan apakah laporan dari parpol itu akan masuk laporan pelanggaran administratif atau sengketa Pemilu.
"Dalam kesimpulan akan ada penjelasan administrasi dan sengketa, karena sengketa tak hanya di PT TUN tapi juga jadi kewenangan Bawaslu. Keputusan itu final dan mengikat," lanjutnya.
Sementara dua parpol lain yang juga dinyatakan gagal calegnya di beberapa Dapil yaitu PKPI dan Partai Hanura, Bawaslu hingga hari ini belum menerima laporannya.
"Kalau PKPI dan Hanura tak melapor dalam 7 hari sejak DCS diumumkan, maka tak bisa diproses oleh Bawaslu. Kita harap partai yang tidak puas dengan keputusan KPU silakan melapor," ucap Muhammad.
(bal/van)