Kasus Hambalang, KPK Periksa Ketua Umum PSSI Sebagai Saksi

Kasus Hambalang, KPK Periksa Ketua Umum PSSI Sebagai Saksi

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 13:01 WIB
Jakarta - Satu persatu pihak-pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dipanggil KPK. Lembaga pemberantasan korupsi itu kali ini memanggil Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husein. Djohar akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Djohar Arifin tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jumat (14/6/2013) sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan baju safari biru, Djohar turun dari mobil Toyota Inova hitam yang ditumpanginya. Djohar langsung diberondong pertanyaan oleh wartawan perihal dugaan keterlibatannya dalam rapat penunjukan Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tunggal untuk semua proyek Kemenpora.

"Itu hanya rapat biasa, saya tidak punya kewenangan untuk menunjuk seseorang," ujar Djohar menajwab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djohar menjelaskan, pada tahun 2010 dirinya sudah pensiun dari jabatannya di Kemenpora. Sebelumnya, Djohar Arifin menjabat sebagai staf ahli Menpora.

"2010 saya sudah pensiun dari Kemenpora," tambah Djohar.

Sebelumnya, kuasa hukum Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso mengatakan bahwa ketua umum PSSI itu terlibat dalam rapat penunjukan Deddy sebagai PPK tunggal dalam beberapa proyek Kemenpora.

"Memang ada yang janggal di Kemenpora, Pak Deddy ditetapkan sebagai PPK tunggal dalam rapat pimpinan waktu itu. Menurutnya, salah satu orang dalam rapat itu adalah ketua PSSI sekarang," ujar Rudy Alfonso di kantor KPK.

Menurut Rudy, normalnya dalam satu kementerian paling tidak ada 20 orang PPK. Hal itu untuk mengantisipasi kesalahan hitung yang menyebabkan kerugian negara.

Sebelum menjabat sebagai Ketua PSSI, Djohar Arifin Husein juga pernah menjabat sebagai staf ahli Menpora saat jabatan Menpora dipegang Andi Alfian Mallarangeng yang kini juga telah berstatus tersangka dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun ini.

Djohar baru menjabat sebagai Ketua Umum PSSI sejak 9 Juli 2011 untuk periode 2011-2015 menggantikan Nurdin Halid.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads