"Saya tidak mau terbawa galau yang sudah ada. Selama hayat dikandung badan keadilan akan terus diperjuangkan, jangan ada lagi seperti ini," kata Antasari usai sidang vonis pra peradilan kasus dugaan penghentian proses hukum kasus SMS gelap ancaman pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Antasari mengatakan tujuan pengajuan permohonan pra peradilan ini adalah untuk membuat Polri bicara terkait perkembangan kasusnya. Sebab selama hampir 1,5 tahun Polri tidak pernah memberikan info perkembangan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Antasari, upaya pra peradilan ini bukan hanya mencari keadilan semata melainkan untuk membuka ruang kepada publik dalam mencari keadilan.
"Masalah proses hukum ini bukanlah senang atau tidak senang tapi menata, karena proses hukum kan mempersuasi publik mencari keadilan," kata Antasari.
Sebelumnya hakim Didik Setiyo Handono dalam sidang vonis pra peradilan 'SMS Gelapa' menyatakan tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena Antasari tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya.
"Pra peradilan pemohon tidak dapat diterima. Tidak ada satu suratpun yang bisa membuktikan penghentian penyidikan. Pemohon tidak dpt membuktikan dalil-dalilnya bahwa telah ada surat penghentian penyidikan," ucap Didik.
Didik mengatakan permohonan bisa diterima jika ada bukti surat telah dihentikannya penyidikan oleh pihak Polri. Dengan adanya putusan ini, Pihak Polri harus segera melanjutkan penyidikan. Sebab Polri sendiri mengakui penyidikan kasus ini masih berjalan.
"Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan," ucap Didik.
(slm/lh)