Hakim Tak Kabulkan Pra Peradilan 'SMS Gelap' Antasari

Hakim Tak Kabulkan Pra Peradilan 'SMS Gelap' Antasari

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 10:43 WIB
Jakarta - Majelis hakim menyatakan permohonan pra peradilan 'SMS Gelap' Antasari Azhar tidak dapat diterima. Sebab, Antasari tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya.

"Pra peradilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Didik Setiyo Handono saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Dalam pertimbangannya hakim mengatan permohonan Antasari untuk melajutkan penyidikan ini tidak berdasarkan bukti yang kuat. Sebab, hingga saat ini tidak ada surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada satu suratpun yang bisa membuktikan penghentian penyidikan. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa telah ada surat penghentian penyidikan," ucap Didik.

"Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan," tambah Didik.

Dengan adanya putusan ini, pihak Polri harus segera melanjutkan penyidikan. Sebab Polri sendiri mengakui penyidikan kasus ini masih berjalan.

Permohonan pemeriksaan praperadilan ditujukan kepada Polri. Porli dianggap tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon (pihak Antasari) tentang SMS gelap, padahal telah ada tanda bukti laporan tanggal 25 Agustus 2011 lalu.

Pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurut mereka, tuduhan bahwa Antasari mengirim SMS tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.

SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.

Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nasrudin dengan salah satu poin pembuktiannya adalah adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.

(slm/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads