"Pra peradilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Didik Setiyo Handono saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Dalam pertimbangannya hakim mengatan permohonan Antasari untuk melajutkan penyidikan ini tidak berdasarkan bukti yang kuat. Sebab, hingga saat ini tidak ada surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan," tambah Didik.
Dengan adanya putusan ini, pihak Polri harus segera melanjutkan penyidikan. Sebab Polri sendiri mengakui penyidikan kasus ini masih berjalan.
Permohonan pemeriksaan praperadilan ditujukan kepada Polri. Porli dianggap tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon (pihak Antasari) tentang SMS gelap, padahal telah ada tanda bukti laporan tanggal 25 Agustus 2011 lalu.
Pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurut mereka, tuduhan bahwa Antasari mengirim SMS tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.
SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nasrudin dengan salah satu poin pembuktiannya adalah adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.
(slm/rmd)