UI: Pencopotan Tafsir dari Wakil Rektor Tak Terkait Status Tersangka

UI: Pencopotan Tafsir dari Wakil Rektor Tak Terkait Status Tersangka

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 09:43 WIB
Jakarta - Setelah KPK mengumumkan status tersangka bagi wakil rektor UI Tafsir Nuchamid, pihak kampus mengumumkan akan adanya pencopotan Tafsir dari jabatannya. UI memastikan pencopotan Tafsir tidak terkait dengan status tersangka itu.

"Tidak ada kaitan dengan proses penyelidikan di KPK," kata Farida Haryoko, Head of Communication Office Universitas Indonesia, Jumat (14/6/2013).

Menurut Farida, dalam sertijab itu, dilakukan dalam satu paket. Seluruh wakil rektor juga akan diganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tanggal 22 Juni akan ada sertijab. Mulai dari SU, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2 dan Wakil Rektor. Pergantian jajaran pimpinan yang telah dirancang sejak pelantikan Pj rektor," kata Farida.

KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Layanan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) perpustakaan UI.

"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat di UI tahun anggaran 2010-2011, kami temukan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (13/6/2013).

Johan mengatakan Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Diduga sementara TN sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Johan.


(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads