"Iya agenda sidang pembacaan putusan pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada detikcom, Jumat (14/6/2013).
Boyamin yakin permohonan ini akan dikabulkan hakim atau setidaknya dalam pertimbangan putusan menyatakan Polri tidak serius melayani laporan Antasari Azhar perkara SMS gelap. Sebab menurutnya selama hampir 2 tahun laporan ini sama sekali tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin juga berharap dalam putusan nanti hakim memerintahkan Polri melanjutkan penyidikan Laporan SMS gelap yg dilaporkan Antasari Azhar.
Sidang pra peradilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Didik Setiyo Handono. Permohonan pemeriksaan praperadilan ditujukan kepada Polri. Porli dianggap tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon (pihak Antasari) tentang SMS gelap, padahal telah ada tanda bukti laporan tanggal 25 Agustus 2011 lalu.
Pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurut mereka tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.
SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.
(slm/edo)