Vonis Praperadilan 'SMS Gelap' Dibacakan Pagi Ini, Antasari Yakin Menang

Vonis Praperadilan 'SMS Gelap' Dibacakan Pagi Ini, Antasari Yakin Menang

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 07:36 WIB
Jakarta - Mantan ketua KPK, Antasari Azhar akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pagi ini. Rencananya, sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Iya agenda sidang pembacaan putusan pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada detikcom, Jumat (14/6/2013).

Boyamin yakin permohonan ini akan dikabulkan hakim atau setidaknya dalam pertimbangan putusan menyatakan Polri tidak serius melayani laporan Antasari Azhar perkara SMS gelap. Sebab menurutnya selama hampir 2 tahun laporan ini sama sekali tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahasa hukumnya Polri tidak melakukan tindakan sesuai amanah ketentuan KUHAP atau dalam memperlakukan laporan Antasari Azhar Polri tidak profesional, tidak cepat, tidak sederhana, tidak akuntable sebagaimana amanah Peraturan Kapolri," ucap Boyamin.

Boyamin juga berharap dalam putusan nanti hakim memerintahkan Polri melanjutkan penyidikan Laporan SMS gelap yg dilaporkan Antasari Azhar.

Sidang pra peradilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Didik Setiyo Handono. Permohonan pemeriksaan praperadilan ditujukan kepada Polri. Porli dianggap tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon (pihak Antasari) tentang SMS gelap, padahal telah ada tanda bukti laporan tanggal 25 Agustus 2011 lalu.

Pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurut mereka tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.

SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.

Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.

(slm/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads