Penahanan Tersangka Hambalang Sesuai 'Nomor Urut', Andi pun Siap Ditahan

Penahanan Tersangka Hambalang Sesuai 'Nomor Urut', Andi pun Siap Ditahan

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 06:10 WIB
Jakarta - Tersangka 'nomor urut' pertama kasus Hambalang Deddy Kusdinar telah ditahan KPK. Berikutnya, KPK akan menahan tersangka lain sesuai dengan urutan penersangkaan. Pihak Andi Mallarangeng menyatakan siap, meski menyisakan keberatan.

KPK menahan Deddy pada Kamis (12/6/2013) kemarin. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.

Deddy adalah tersangka pertama kasus Hambalang. Dua pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan penahanan tersangka kasus Hambalang sesuai dengan nomor urut tersangka. Andi Mallarangeng, mantan Menpora merupakan tersangka nomor urut dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kami siap-siap saja. Tapi juga keberatan," ujar kuasa hukum Andi, Harry Ponto dalam perbincangan Jumat (14/6/2013).

Keberatan Ponto terkait dengan syarat dilakukan penahanan. Menurutnya Andi yang selama ini kooperatif dan dicegah keluar negeri, perlu untuk ditahan.

"Juga pak Andi kan sudah mundur dari posisi menteri, tidak mungkin dia mengulangi perbuatannya. Ini yang kami keberatan," kata Harry Ponto.

Andi Mallarangeng sendiri pernah berujar bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk jika ditahan seusai pemeriksaan.

β€œSaya siap, kami serahkan kepada KPK apa pun yang menjadi prosedur yang harus dilakukan dalam pemeriksaan ini,” kata Andi, sebelum diperiksa KPK pada akhir April lalu.




(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads