Wakil Rektor Dijadikan Tersangka, UI Pastikan Kegiatannya Tak Terganggu

Wakil Rektor Dijadikan Tersangka, UI Pastikan Kegiatannya Tak Terganggu

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 05:27 WIB
Jakarta - KPK menetapkan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid sebagai tersangka dugaan korupsi instalasi peralatan di perpustakaan UI. Pihak universitas memastikan tidak ada satupun kegiatan yang terganggu karena penetapan itu.

"Kegiatan universitas tidak akan terganggu," ujar Farida Haryoko, Head of Communication Office Universitas Indonesia, Jumat (14/6/2013).

Menurut Farida di UI sudah ada sistem terkait kegiatan universitas. Sehingga absennya seorang petinggi tidak akan berpengaruh terhadap kegiatan kampus.

"Karena ada sistem itu jadi tidak akan berpengaruh," kata Farida.

KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Layanan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) perpustakaan UI.

"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat di UI tahun anggaran 2010-2011, kami temukan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (13/6/2013).

Johan mengatakan Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Diduga sementara TN sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Johan.

(fjp/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads