Robert Tantular Tagih Sewa Gedung, Bank Mutiara Bergeming

Robert Tantular Tagih Sewa Gedung, Bank Mutiara Bergeming

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 03:02 WIB
Jakarta - Bank Mutiara menerima somasi dari Robert Tantular terkait tunggakan pembayaran sewa gedung Kantor Bank Mutiara Cabang Solo. Pihak Bank Mutiara bersikukuh tidak akan memenuhi tagihan itu, selain karena dana Bank Mutiara adalah milik negara, juga karena seharusnya aset tersebut sudah disita oleh negara.

Bank Mutiara mengakui bahwa pada hari ini, Kamis (13/6/2013) sore, pihaknya menerima somasi dari Robert Tantular melalui kuasa hukumnya, T Triyanto SH. Dalam somasi itu dijelaskan bahwa tanah dan gedung yang terletak di Jalan Yos Sudarso No 3, Solo, tersebut semula adalah milik pribadi Robert Tantular.

Dijelaskan pula bahwa tanah dan gedung itu saat ini telah beralih kepemilikannya kepada seseorang bernama Faiz Fadhil berdasar akta pengikatan jual beli pada 11 Februari lalu. Namun demikian pihak Bank Mutiara tetap harus membayar tunggakan pembayaran sewa tanah dan gedung itu yang belum terbayarkan sejak Desember 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas somasi itu pihak Bank Mutiara bertekad tidak akan memenuhinya. Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, menegaskan pihaknya tidak mungkin melepaskan uang negara yang berada di Bank Mutiara untuk membayar sewa aset kepada orang yang seharusnya paling bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara atas kegagalan manajemen Bank Century (nama lama Bank Mutiara).

Ditegaskannya saat ini 99,996 persen saham Bank Mutiara saat ini milik Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penagihan itu dianggapnya cukup mencengangkan mengingat sejak diambil alih oleh negara, Pemerintah sudah bertekad untuk mengejar dan mengambil alih semua aset Robert Tantular sebagai jaminan pengembalian uang negara yang dipergunakan untuk mem-bail-out Bank Century sekitar Rp 6,7 triliun.

"Bagaimana mungkin saudara Robert Tantular menagih uang negara padahal aset yang ditinggalkan dan diambil alih Pemerintah masih defisit, sehingga Pemerintah melalui Manajemen Baru yang diutusnya harus banting tulang menyehatkan dan mengembalikan uang bail-out tersebut," ujar Mahendradatta kepada wartawan di Solo, Kamis (13/6/2013) petang.

Mahendradatta justru mempertanyakan adanya kebocoran dalam penindakan hukum terhadap Robert Tantular dan kroni-kroninya. Salah satu yang disebutnya adalah belum diterapkannya UU Pencucian Uang terhadap Robert Tantular dan kroninya. Padahal, kata Mahendra, Robert Tantular telah diputus bersalah melakukan kejahatan perbankan sehingga syarat pokok untuk membuka pengusutan tindak pidana pencucian uang terbuka lebar.

"Kami heran kok bisa lolos. Kami khawatir bahwa Robert Tantular ini merasa didukung oleh kekuatan tertentu, karena dalam prakteknya sangat jarang dan bahkan tidak pernah ada terpidana kejahatan perbankan yang bukannya mengembalikan kerugian, tetapi malah meminta keuntungan. Padahal dia tahu yang ditagih itu adalah uang negara," lanjutnya.

Mahendradatta juga mempertanyakan kinerja tim yang menangani kasus hukum Bank Century. Seharusnya seluruh aset milik pribadi Robert Tantular disita terlebih dulu oleh negara sebagai langkah penyelamatan uang negara. Dia berharap jangan sampai pihak-pihak yang dirugikan, yaitu negara dan investor Antaboga, berada pada pada posisi berhadapan sedangkan Robert Tantular sebagai pihak ketiga justru mengambil untung karena masih leluasa menjuali asetnya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengungkapkan dari 61 kantor cabang Bank Mutiara di seluruh Indonesia ada yang menempati bangunan milik sendiri namun ada juga yang menempati bangunan dengan status sewa. Kantor Bank Mutiara Cabang Solo di Jalan Yos Sudarso, Solo, adakah salah satu yang berstatus sewa.

Rohan mengatakan, bangunan tiga lantai yang berada di atas tanah seluas 700 meter persegi di jantung Kota Solo tersebut memang merupakan aset pribadi milik Robert Tantular yang selama ini masih disewa oleh Bank Mutiara. Pihaknya juga telah melaporkan hal itu kepada tim penanganan kasus Century karena Pemerintah membentuk tim untuk menginventarisasi aset pribadi Robert Tantular.

(mbr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads