"Pada saat dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri, ditembak di kaki selanjutnya ditangkap dan keduanya dilakukan proses oleh Polres Badung," ujar Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Agus Riadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Kamis (13/6/2013).
Agus mengatakan penangkapan dilakukan oleh petugas dari Polres Badung, Bali pada 10 Juni 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku datang ke vila korban dan memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Aksi perampokan yang dilakukan kedua pelaku tidak berhenti. Keduanya juga melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah merampok. Setelah itu, keduanya lalu melarikan diri.
"Setelah didapatkan, mereka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman senjata tajam," imbuh Agus.
Kedua pelaku diketahui berinisial J (39) dan H (35). Keduanya berasal dari Lombok.
Keduanya dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian berat dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman penjara masing-masing 9 dan 12 tahun.
(rni/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini