Penjelasan Briptu Rani Soal Bolos yang Berujung Hukuman 21 Hari

Balada Polwan Jelita

Penjelasan Briptu Rani Soal Bolos yang Berujung Hukuman 21 Hari

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 14:47 WIB
Jakarta - Setelah dihukum 21 hari karena dinilai kerap membolos, Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (25) menghilang. Benarkah Sekpri Kapolres Mojokerto Eko Puji Nugroho ini hobi membolos? Apa penjelasannya?

"Saya izin (pas tidak masuk). Saya tidak membolos," kata Rani saat berbincang secara eksklusif dengan TransTV sebagaimana dilansir DetikTV, Kamis (13/6/2013).

Rani menjelaskan, setiap kali tidak masuk kantor, dia selalu mengirim SMS atau menelepon pimpinan. Ia mengklaim pimpinan menjawab 'iya'. Sebab itu, ia berani tidak masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran disiplin 21 hari adalah hukuman terberat," katanya seolah membandingkan dengan izin tidak masuk dengan hukuman yang didapatkannya.

Tapi bukan karena hukuman itu Rani kabur. Perempuan berambut pendek ini mengaku menghilang karena menjalani terapi di Jakarta. Dia sangat tertekan dengan keadaan terkait pemberitaan hingga pelecehan yang dilakukan pimpinan.

Dalam wawancara, Rani yang mengenakan blouse pink dan rok warna cokelat itu tak menjelaskan apakah dia akan banding dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu atau tidak. Dia juga tidak bicara pelaporan ke Mabes Polri terkait pelecehan yang dilakukan pimpinan. Janda beranak satu itu lebih banyak curhat, soal keberadaannya hingga alasan 'kabur' dari tugas.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads