"Benar ada aliran dana ke Sutrisno Bachir," kata Yurida saat bersaksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan alkes flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/6/2013).
Saat jaksa membeberkan bukti-bukti transfer pengiriman di depan majelis hakim, Yurida juga membenarkan. Yurida pernah mentransfer uang Rp 222,5 juta ke rekening Sutrisno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang yang paling mengetahui detail soal pengiriman uang itu adalah Nuki Syahrun. Nama Nuki masuk ke dalam dakwaan dari PT Heltindo Internasional yang mendapat keuntungan Rp 1,717 miliar dari proyek pembelian rontgen dari PT Airindo Sentra. Namun rupanya Nuki tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini.
(mok/lh)