"Soal keberadaan para menteri di kabinet, kami memahami code of conduct itu. Kami memahami bahwa ada kondisi di butir 5 yang mengenai bisa terjadinya ketidaksepahaman antara anggota koalisi. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada presiden untuk mempergunakan hak prerogatifnya," kata Ketua DPP PKS, Hidayat Nur Wahid, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Hidayat mengatakan dalam butir 5 code of conduct tidak disebut bahwa partai harus menarik menterinya yang ada di kabinet jika berbeda pendapat. Aturan partai menarik menteri juga tidak ada di Undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sistem presidential, Undang-undang juga tidak ada yang bilang partai bs menarik menterinyan," imbuh eks Ketua MPR ini.
Hidayat mengatakan seharusnya seluruh anggota koalisi dapat memahami code of conduct dengan seutuhnya. Kewenangan reshuffle menteri adalah sepenuhnya hak presiden.
"Kalau code of conduct dijalankan oleh semuanya, tidak perlu ada kegaduhan yang rumit," tutur Hidayat.
(trq/van)