Dalam Undang-undang 8/2012 tentang Pemilu besaran sumbangan dana kampanye kepada partai politik dari perorangan maksimal adalah Rp 1 milar dan dari kelompok atau badan usaha maksimal Rp 7,5 miliar.
"Peserta Pemilu wajib mencatat semua dan kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye," kata komisioner KPU Ida Budhiati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ida, ada syarat informasi yang wajib disampaikan oleh penyumbang baik perseorangan maupun kelompok kepada partai politik untuk dana kampanye.
"Penyumbang wajib menyampaikan nama, tempat tanggal lahir dan umur, alamat, jumlah sumbangan, asal perolehan dana, pekerjan, alamat pekerjaan dan NPWP," paparnya.
Penyumbang juga wajib menyertakan keterangan bahwa penyumbang tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaaan pailit berdasar putusan pengadilan, tidak berasal dari tindak pidana dan sumbangan tidak mengikat.
Tak hanya besaran dan syarat penyumbang, KPU juga menegaskan ada dana-dana yang dilarang diterima oleh partai politik. Diantaranya sumbangan berasal dari pihak asing, penyumbang tak jelas identitasnya, pemerintah, BUMN dan BUMD termasuk anak perusahaan BUMN dan BUMD.
"Peserta pemilu yang menerima sumbangan yang dilarang, dilarang menggunakan dana dimaksud, wajib melapor kepada KPU dan menyerahkan sumbangan dimaksud kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir," ungkapnya.
(bal/van)