"Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini sudah ada pengumuman lebih lanjut soal kerugian negara dalam kasus Hambalang. Tapi saya belum berani untuk beritahukan," kata wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013).
Menurut Bambang, hasil temuan BPK akan disinkronkan dengan hasil temuan ahli dari KPK yang juga menelusuri kerugian negara dalam kasus Hambalang. Hal ini ditujukan untuk mempercepat proses hukum para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberirtakan sebelumnya BPK telah menyerahkan hasil analisis dalam proyek Hambalang. Tetapi dalam laporan itu belum tercantum perhitungan kerugian negara. Pada laporan BPK tahap kedua yang akan segera diterima KPK akan terlihat jelas berapa angka valid kerugiannya.
Di dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Deddy, Teuku Bagus, dan Anas. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara. Sementara Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
(lh/lh)