Jadwal Sidang Ngaret, Penggugat Freeport akan Somasi PN Jakpus

Jadwal Sidang Ngaret, Penggugat Freeport akan Somasi PN Jakpus

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 13:17 WIB
Jakarta - Anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Pouyono menggugat PT Freeport Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kecelakaan kerja yang menewaskan 38 pekerja beberapa waktu lalu. Namun jadwal sidang gugatan yang seyogyanya digelar pukul 10.00 WIB, hingga siang ini belum juga digelar.

Arief berencana mensomasi PN Jakpus atas ketidakjelasan jadwal sidang tersebut.

"Di mana saja mereka kita nggak tahu, saya juga ada janji pukul 13.00 WIB nanti. Saya sebagai orang Indonesia jangan sampai nggak bisa on time. Kita akan somasi besok," kata Arief di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief sebelumnya sempat mondar-mandir mengecek satu persatu 8 ruang sidang di PN Jakpus. Namun tak ada sidang yang mencantumkan nama Panitera Didit Agus Irianto yang mengurus administrasi gugatan citizen lawsuit terhadap PT Freeport Indonesia tersebut.

Arief kemudian membandingkan disiplin waktu antara sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sidang di Pengadilan Negeri (PN). Menurutnya, sidang di MK lebih tepat waktu walau masih baru dibandingkan PN yang telah lama menggelar sejumlah persidangan.

"Kali ini (PN) parah karena tidak ada keterangan," ujar Arief.

Arief mengaku tidak berhasil menemui panitera yang mengurus administrasi persidangannya. Ia menduga jadwal karet persidangannya karena pihak tergugat yakni Presiden RI dan PT Freeport Indonesia tidak bisa hadir. Jika dugaannya benar, Arief menuntut hakim menjalankan sidang tanpa kehadiran tergugat.

"Kalau tergugat nggak datang tanpa alasan yang sah, maka kontrak karya PT Freeport batal," ujar Arief gusar.

Seperti yang diketahui, Arief dan rekannya, Setya Wijayantara mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden RI dan PT Freeport Indonesia pada tanggal 20 Mei 2013 di PN Jakpus. Dalam gugatannya, Arief menuntut Presiden RI membatalkan kontrak karya PT Freeport.

Sementara PT Freeport dituntut memberikan santunan kepada korban meninggal masing-masing Rp 50 miliar dan korban selamat masing-masing Rp 25 miliar.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads