Polisi Tolak Keterangan Semua Saksi Antasari dalam Sidang Kasus SMS

Polisi Tolak Keterangan Semua Saksi Antasari dalam Sidang Kasus SMS

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 12:33 WIB
Jakarta - Antasari Azhar menghadirkan sejumlah saksi mulai dari adik korban, sahabat, mantan pengacara Nasruddin, hingga Anas Urbaningrum. Saksi dihadirkan untuk membuktikan bahwa SMS berisi ancaman tersebut tidak ada.

Namun, pihak termohon yakni Polisi menolak dengan tegas keterangan semua saksi yang diajukan oleh Antasari.

"Termohon menolak dengan tegas keterangan saksi fakta maupun orang ahli yang diajukan dalam persidangan, karena hanya menjelaskan perkara pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pemohon berkaitan dengan adanya SMS gelap," ujar tim kuasa hukum Mabes Polri, AKBP Marbun di ruang sidang Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (13/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marbun mengatakan perkara tersebut sudah berkekuatan hukum mengikat dan tidak ada relevansinya dengan tidak ditindaklanjutinya penyidikan atau penghentian secara diam-diam sebagaimana permohonan prapeadilan yang diajukan oleh Antasari. Saksi yang dimaksudkan adalah Masayu Donny Kertopati, Anas Urbaningrum, Andi Syamsudin (adik Nasruddin), Budi Juwono (Sahabat Nasruddin), Boyamin (Mantan pengacara Nasruddin), Agung Harsoyo (Ahi IT dari ITB) dan Muchtar Pakpahan (Ahli Tata Negara).

Marbun menegaskan hingga saat ini Polisi tidak pernah menghentikan penyidikan SMS gelap seperti yang dituduhkan pihak Antasari. Marbun mengatakan penyidikan suatu kasus bisa memakan waktu lama, seperti kasus ini yang mencapai dua tahun.

"Polisi belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Surat Ketetapan tentang penghentian penyidikan," ucap Marbun.

Oleh sebab itu, dalam perkara ini pihak polisi meminta agar hakim menolak permohonan Antasari dan menyatakan pra peradilan ini salah alamat.

"Memohon agar hakim meyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo," kata Marbun.

Ditemui usai sidang, Antasari menanggapi datar pernyataan pihak polri yang mengatakan perkara sudah berkekuatan hukum dan tidak ada hubungannya dengan pra peradilan ini.

"Kepastian hukum belum tentu berkeadilan," ucap Antasari singkat.

(slm/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads