Namun, pihak termohon yakni Polisi menolak dengan tegas keterangan semua saksi yang diajukan oleh Antasari.
"Termohon menolak dengan tegas keterangan saksi fakta maupun orang ahli yang diajukan dalam persidangan, karena hanya menjelaskan perkara pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pemohon berkaitan dengan adanya SMS gelap," ujar tim kuasa hukum Mabes Polri, AKBP Marbun di ruang sidang Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (13/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marbun menegaskan hingga saat ini Polisi tidak pernah menghentikan penyidikan SMS gelap seperti yang dituduhkan pihak Antasari. Marbun mengatakan penyidikan suatu kasus bisa memakan waktu lama, seperti kasus ini yang mencapai dua tahun.
"Polisi belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Surat Ketetapan tentang penghentian penyidikan," ucap Marbun.
Oleh sebab itu, dalam perkara ini pihak polisi meminta agar hakim menolak permohonan Antasari dan menyatakan pra peradilan ini salah alamat.
"Memohon agar hakim meyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo," kata Marbun.
Ditemui usai sidang, Antasari menanggapi datar pernyataan pihak polri yang mengatakan perkara sudah berkekuatan hukum dan tidak ada hubungannya dengan pra peradilan ini.
"Kepastian hukum belum tentu berkeadilan," ucap Antasari singkat.
(slm/gah)