Eks Dirut IM2: Kerjasama Frekuensi Legal, Uang Pengganti Rp 1,3 T Janggal

Eks Dirut IM2: Kerjasama Frekuensi Legal, Uang Pengganti Rp 1,3 T Janggal

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 11:54 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menegaskan kerjasama penggunaan jaringan antara IM2 dengan Indosat adalah legal. Indar mempertanyakan tuntutan pidana yang dinilai tidak berdasar.

Indar mengatakan layanan internet broadband melalui jaringan 3G ini bukanlah hal baru. Pemerintah melalui KM No 4 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan 2000 memberikan kerangka regulasi mengenai bagaimana akses internet melalui jaringan seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz dapat dilaksanakan.

"Jadi sejak tahun 2001, sesungguhnya model kerjasama seperti yang kemudian salah satunya dilakukan oleh Indosat dan IM2 sudah merupakan model kerja sama yang legal," ujarnya membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara yang berawal dari dipersoalkannya perjanjian kerja sama layanan akses internet melalui jaringan 3G milik Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi) oleh IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, yang ditandatangani pada tahun 2006.

"Bentuk kerjasama seperti ini adalah lumrah dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya. Perjanjian kerjasama ini adalah sesuatu yang lazim dalam dunia per-internetan bukan hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia," paparnya.

Perjanjian antara Indosat dengan IM2 menurut Indar merupakan perjanjian riil, yaitu perjanjian penggunaan jaringan. "Dengan demikian, tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh saya selaku Dirut IM2, atau dengan kata saya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang dimaksud sebagai unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No 20 tahun 2001," imbuh dia.

Dalam pledoinya, Indar menyertakan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi dalam Surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada PT Indosat, Tbk No. 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24 Februari 2012, perihal Kepastian Hukum atas Kerjasama antara Indosat dan PT IM2 yang menegaskan perjanjian kerjasama tentang akses internet broadband melalui Jaringan 3G/HSDPA Indosat sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Indar dalam pembelaannya juga mempertanyakan tuntutan membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun yang dibebankan ke PT Indosat dan PT IM2. "Anehnya JPU menambahkan tuntutan hukuman tambahan dengan pidana tambahan uang pengganti yang tidak dibebankan kepada saya, tetapi dibebankan kepada korporasi Indosat dan IM2, yang bukan terdakwa dalam perkara ini," tuturnya.

Menurutnya, JPU tidak bisa membuktikan jumlah uang yang dipakai Indosat dan IM2 yang dianggap jaksa sebagai kerugian keuangan negara. Padahal Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, ditentukan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"JPU tidak pernah membuktikan berapa besar harta benda yang diperoleh masing-masing PT Indosat dan PT IM2 dari hasil korupsi yang didakwakan. Apakah ini bukan merupakan pelanggaran hukum yang terjadi dengan kesewenang-wenangan?" ujarnya.

Indar dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Penuntut umum pada Kejagung juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada Indosat dan IM2.

Perbuatan pidana Indar dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Indar dinilai terlibat karena menandatangani kerjasama penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

Kasus ini dianggap merugikan keuangan negara karena IM2 menurut jaksa tidak membayar up font fee yakni penggunaan pita spektrum frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio sebesar Rp 1,358 triliun.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads