Pledoi Mantan Dirut IM2 Singgung Laporan Bermotif Pemerasan

Pledoi Mantan Dirut IM2 Singgung Laporan Bermotif Pemerasan

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 10:49 WIB
Jakarta - Indar Atmanto menyinggung laporan bermotif pemerasan dalam perkara yang kini membuatnya duduk di kursi terdakwa. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) ini mempertanyakan penyidikan Kejaksaan Agung berdasar laporan Denny AK yang divonis bersalah melakukan pemerasan terhadap Indosat.

"Mengapa setelah terbukti adanya unsur pemerasan dalam laporan ini, setelah Denny AK diputus bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, tim penyidik bukannya menghentikan perkara ini tetapi justru penanganan perkara terlihat semakin didorong memasuki tahap penuntutan," gugat Indar membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Di dalam pledoinya, Indar menceritakan kilas balik perjalanan perkara yang disidangkan. Perkara ini dilaporkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang dipimpin Denny AK pada tanggal 6 Oktober 2011 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tanggal 13 Januari 2012, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dari Kejati Jawa Barat dan status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Di tengah proses hukum, Indar mendapat informasi Denny mensomasi Indosat pada 6 Februari 2012.

"Isinya Denny AK meminta Dirut Indosat bertemu dengannya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh diwakilkan. Bila tidak, ia mengancam akan memproses laporan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung," terang dia.

Ternyata Denny juga mengirimkan somasi.kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya, seperti Telkomsel, XL, 3, Axis, dengan isi surat ancaman yang pada pokoknya sama. "Berdasarkan keterangan staf Indosat, terungkap bahwa Denny AK meminta uang sebesar Rp 30 miliar agar perkara ini dihentikan," papar Indar.

Pihak Indosat kemudian melaporkan pemerasan ke Polda Metro Jaya. Pada tanggal 20 April 2012, Polda Metro Jaya menangkap Denny AK saat sedang memeras manajemen Indosat di salah satu mal di Jakarta Selatan, dengan barang bukti uang tunai sebesar US$ 20 ribu

Pada 30 Oktober 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Denny AK terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Indar mempertanyakan penanganan perkara perjanjian kerjasama antara IM2 dengan Indosat yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meski objek dan tempat kejadiannya berada di Jakarta.

"Pertanyaan besar bagi saya kenapa laporan Denny AK ditujukan kepada Kejati Jabar langsung ditangani dan dengan waktu singkat Kejati Jabar menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan perkara ini, padahal peristiwa yang terjadi bukan berada dalam wilayah hukum Kejati Jabar,"ujar Indar.

Indar dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Penuntut umum pada Kejagung juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada Indosat dan IM2.

Perbuatan Indar terkait kerjasama penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama Indosat tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

Perjanjian ini kata jaksa menguntungkan IM2 karena memberi akses menggunakan spektrum Indosat dalam mengoperasikan akses internet. Padahal Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHZ kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

(fdn/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads