"Kejaksaan sudah menyatakan lengkap (P-21) untuk berkas 2 tersangka mantan karyawan BRI pada Selasa 11 Juni 2013 lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap itu adalah berkas atas nama tersangka RTA selaku Kepala Bagian Administrasi Kredit dan AM selaku staf keuangan. Sementara berkas atas nama RA selaku Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, masih diteliti pihak jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka ditahan setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang nasabah BRI berinisial RD ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2012 silam. Sejalan dengan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga melanggar standar prosedur operasional perbankan. Saat nasabah BRI, RD, telah memfidusiakan investasi emas dengan kompensasi Rp 15 miliar, pihak bank telah menyatakan emas milik RD adalah palsu.
Pada Selasa 28 Mei, Menteri BUMN Dahlan Iskan menjenguk ketiga tersangka di Mapolda.
(mei/nrl)