Ini Kementerian & Lembaga yang Diduga Menyimpangkan Anggaran Total Rp 30 M

Ini Kementerian & Lembaga yang Diduga Menyimpangkan Anggaran Total Rp 30 M

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 08:06 WIB
Jakarta - Penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai total Rp 30 miliar diungkap oleh Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi juara satu dalam urusan nominal penyimpangan ini.

Ada 36 kementerian dan lembaga negara yang melakukan penyimpangan anggaran. Berikut adalah 11 besar kementerian dan lembaga yang disebut oleh FITRA dalam rilisnya, Kamis (13/6/2013).

1. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.5.938.049.057

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Kementerian Tenaga kerja dan Transmigarasi dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.4.515.281.738

3. Kementerian keuangaan dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.3.537.453.076

4. Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.3.470.846.383

5. Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.2.551.062.985

6. Kementerian Agama dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.1.792.895.663

7. Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.1.555.118.598

8. Badan Pertanahaan Nasional dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.1.420.884.887

9. Badan Nasional Penempatan Perlindungaan Tenaga kerja Indonesia dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.1.391.956.389

10. Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan menengah dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.1.033.809.400

11. Badan Narkotika Nasional dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.810.228.015

FITRA mendapatkan data tersebut dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2012 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyimpangan sebesar itu dihasilkan lewat modus perjalanan dinas yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Modus penyimpangan tersebut antara lain berupa ketidaksesuaian nama dan nomor tiket dengan manifest, perjalanan dinas Fiktif, perjalanan dinas rangkap, dan tidak ada bukti pertanggungjawaban," kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Kadhafi.

(dnu/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads