Penyidikan Narkotika Harus Menyeluruh dengan Terapkan UU Pencucian Uang

Penyidikan Narkotika Harus Menyeluruh dengan Terapkan UU Pencucian Uang

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 07:30 WIB
Jakarta - Menekan peredaran narkotika di Indonesia tidak cukup dengan hanya melakukan penindakan represif. Penyidikan secara menyeluruh diharapkan mampu menekan peredaran barang haram tersebut, salah satunya dengan penggunaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan tentang pencucian uang lahir atas dasar pemberantasan kartel narkotika di belahan barat sana. Duit dalam jumlah fantastis dari hasil bisnis barang haram itu diduga dapat menyelinap ke segala sendi di masyarakat. Karena itulah, untuk mengantisipasi uang panas para kartel menyusup di masyarakat, praktik pencerapan pencucian uang dilakukan dan selalu melekat dengan tindak pidana asal, narkotika.

"Penyidikan kasus narkoba harus serta-merta penyidikan TPPU-nya. Kalau tidak dilakukan maka akan terjadi sindikat kuat dan peluang terjadi penyimpangan atau kongkalikong," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Benny J Mamoto dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (12/6/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia sendiri, dasar penerapan TPPU terdapat di dalam UU No.8 tahun 2010. Dalam pasal 2 UU tersebut hasil kekayaan dari tindak pidana narkotika dan psikotropika masuk ke dalam ranah pencucian uang berdasarkan 21 daftar kejahatan asal.

Menurut Benny, penerapan TPPU dalam kasus kejahatan luar biasa, narkotika, mampu mengusut secara menyeluruh aliran-aliran duit panas dari peredaran narkotika.

"Untuk menekan peredaran narkoba, maka perlu penanganan secara tuntas, termasuk upaya melemahkan sindikat dengan memiskinkan para bandar," ujarnya.

Kuatnya sindikat narkoba terbukti dengan ditangkapnya Nico alias Siang Fuk. Nico merupakan napi atas kasus narkotika. Polisi menemukan satu drum bubuk pembuat narkoba, 11.558 ekstasi, 956,2 gram sabu dan 2.730 pil Happy Five, di rumahnya di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara pada 16 Januari 2011. Pengungkapan ini setelah polisi melakukan pengembangan terhadap aksi 'koboi' Nico yang menembaki busway di Halte Pluit awal Januari 2011.

Kini, 'koboi' tersebut kembali harus berhadapan dengan penegak hukum setelah tim BNN menjemputnya dari Hotel Prodeo di Cipinang. Meski berada di balik jeruji besi dengan sistem pengamanan ketat, Nico masih mengendalikan pabrik pembuat ekstasi di Perumahan Citra Garden II Ekstension BH/1 nomor 21, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Dengan tidak disita harta atau hasil kekayaannya, dia masih mudah mengendalikan jaringan narkotika, karena uang masih ada," ujar Benny.

(ahy/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads