"Perbuatan yang dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq bersama-sama Ahmad Fathanah dapat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat mengintervensi kewenangan pejabat Kementan," kata jaksa Ronal saat membacakan surat tuntutannya untuk terdakwa dari PT Indoguna Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (12/6/2013).
Di dalam analisa yuridisnya, jaksa membeberkan berbagai kegiatan serta tujuan Luthfi menggelar serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak terkait penambahan kuota impor. Inisiatif pertemuan Menteri Pertanian Suswono dengan Dirut PT Indoguna Maria Elizabet Liman datang dari Luthfi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, nampaklah segala daya upaya perbuatan yang dilakukan Luthfi dalam jabatannya sebagai anggota Komisi I dan Presiden PKS bersama Ahmad Fathanah maksud tujuannya adalah dalam rangka demi mendukung kepentingan bisnis Maria Elizabeth Liman," sambung Ronal lagi.
Arya dan Juard dituntut 4,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Selain tuntutan hukuman, jaksa juga menuntut Arya dan Juard hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.
(mok/lh)