Jaksa: Luthfi Hasan Intervensi Pejabat Kementerian Pertanian

Sidang Kasus Dugaan Suap Impor Daging

Jaksa: Luthfi Hasan Intervensi Pejabat Kementerian Pertanian

- detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 16:15 WIB
Jakarta - Penuntut umum pada KPK menilai Luthfi Hasan Ishaaq berusaha mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian. Rangkaian pertemuan yang dilakukan Luthfi dan Ahmad Fathanah dengan PT Indoguna Utama untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Perbuatan yang dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq bersama-sama Ahmad Fathanah dapat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat mengintervensi kewenangan pejabat Kementan," kata jaksa Ronal saat membacakan surat tuntutannya untuk terdakwa dari PT Indoguna Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (12/6/2013).

Di dalam analisa yuridisnya, jaksa membeberkan berbagai kegiatan serta tujuan Luthfi menggelar serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak terkait penambahan kuota impor. Inisiatif pertemuan Menteri Pertanian Suswono dengan Dirut PT Indoguna Maria Elizabet Liman datang dari Luthfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan juga meminta Suswono melalui Soewarso untuk bisa bertemu dengan Maria Elizabeth Liman," lanjut Ronal.

"Dengan demikian, nampaklah segala daya upaya perbuatan yang dilakukan Luthfi dalam jabatannya sebagai anggota Komisi I dan Presiden PKS bersama Ahmad Fathanah maksud tujuannya adalah dalam rangka demi mendukung kepentingan bisnis Maria Elizabeth Liman," sambung Ronal lagi.

Arya dan Juard dituntut 4,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Selain tuntutan hukuman, jaksa juga menuntut Arya dan Juard hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads