Surat tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh jaksa M Rum dan Ronal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
"Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi," ujar M Rum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa itu dianggap tidak mau mengakui perbuatannya. Selama memberi keterangan, mereka juga dianggap jaksa selalu berbelit-belit.
Arya dan Juard akan mengajukan pembelaan. Begitu juga dengan kuasa hukum.
"Kami akan mengajukan pembelaan dari tim penasihat hukum dan pembelaan pribadi juga," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Bambang Hartono.
Majelis akan kembali menggelar sidang dengan agenda pembelaan 19 Juni mendatang pukul 13.00 WIB.
(mok/lh)