Dua Penyuap Luthfi Hasan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sidang Dugaan Suap Impor Daging

Dua Penyuap Luthfi Hasan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 15:20 WIB
Jakarta - Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum pada KPK. Kedua terdakwa dari PT Indoguna Utama itu dinilai jaksa terbukti menyuap Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui perantara Ahmad Fathanah.

Surat tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh jaksa M Rum dan Ronal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).

"Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi," ujar M Rum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tuntutan hukuman, jaksa juga menuntut Arya dan Juard hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan. Begitu tuntutan dibacakan, keluarga terdakwa pun langsung shock.

Kedua terdakwa itu dianggap tidak mau mengakui perbuatannya. Selama memberi keterangan, mereka juga dianggap jaksa selalu berbelit-belit.

Arya dan Juard akan mengajukan pembelaan. Begitu juga dengan kuasa hukum.

"Kami akan mengajukan pembelaan dari tim penasihat hukum dan pembelaan pribadi juga," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Bambang Hartono.

Majelis akan kembali menggelar sidang dengan agenda pembelaan 19 Juni mendatang pukul 13.00 WIB.


(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads