Terlilit Utang Saat di Penjara, Mantan Napi Jadi Kurir Narkoba

Terlilit Utang Saat di Penjara, Mantan Napi Jadi Kurir Narkoba

- detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 15:09 WIB
Jakarta - Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, Jenifer Restiwati (42) mantan napi kasus penganiayaan harus kembali mendekam di penjara. Wanita ini kini ditangkap BNN karena menjadi kurir narkoba.

"Dia mantan napi di Lapas Wanita Tanggerang, baru saja bebas awal tahun kemarin sekarang tertangkap lagi," bisik penyidik BNN disela-sela pemusnahan barang bukti di halaman parkir belakang BNN, Jl Mt Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, (11/6/2013).

Pasalnya sebelum tertangkap oleh BNN tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan di Tanggerang. Menurutnya disana tersangka mengenali salah satu bandar yang tengah menjalani masalah hukumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disana dia kenal napi kasus narkoba yang berinisial S, berdasarkan perintah S tersangka diminta mengambil sabu di Filiipina,"

Sementara Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Duki Rusnadi membenarkan kalau tersangka merupakan mantan napi.

"Pengakuannya dia merupakan mantan napi, kasusnya karena menganiaya selingkuhan suaminya sampai mati," kata Duki.

Duki mengatakan pengakuan tersangka menjadi kurir dikarenakan selama didalam penjara dia memiliki hutang.

"Ketika di Penjara dia punya hutang banyak sehingga ketika bebas dia disuruh mengambil barang haram tersebut untuk menebus hutangnya, selain itu dia punya anak dua dan kesulitan untuk membiaya hidup anaknya," kata Duki.

(edo/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads