Pemusnahan pertama berdasarkan LKN 70-Nal/V/2013/BNN pada tanggal 23 Mei 2013 yang telah mendapatkan surat ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jawa Timur.
Awalnya BNN berhasil mengetahui ada upaya penyelundupan sabu dari India melalui jasa pengiriman penitipan barang. Berdasarkan informasi tersebut diketahui terdapat paket mencurigakan yang ditujukan ke Budi Hermawan yang beralamat di Perumahan Pondok Jati, Blok AF 14, Sidoarjo, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, tepatnya sekitar pukul 14.30 WIB datang seorang pria berinisial JA yang datang mengambil paket tersebut. Sumirat menjelaskan pada hari tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu mendapati 97,5 gram sabu di dalam mobil.
"Serta setelah dibuka petugas, paket tersebut terdapat 461,3 gram sabu yang dikemas dengan plastik bening yang disembunyikan dalam onderdil Iron Poli, sehingga total barang bukti yang disita 558,8 gram," imbuhnya.
Sementara itu dalam pemusnahan kasus kedua berdasarkan LKN76-INTD/V/2013/BNN pada tanggal 26 Mei 2013 yang telah mendapatkan surat ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejari Pariaman, Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut BNN berhasil mengamankan JR dengan barang bukti seberat 2.806 narkotika jenis sabu. Sumirat mengatakan tersangka berhasil diamankan di Bandara International Minangkabau, Padang Pariaman.
"Sabu tersebut diketahui berasal dari Filipina," ujarnya.
Sumirat mengatakan dari hasil penungkapan dua kasus tersebut BNN menyita 3.364,8 gram sabu.
"Sementara 26,8 gram digunakan untuk kepentingan laboratorium," tandasnya.
(edo/rmd)