"Iya, kami dengar juga informasi soal itu. Tapi tidak tahu, benar atau tidak," kata Panitera Pengadilan Militer II-09 Bandung Kapten Dani saat dihubungi detikcom via ponselnya, Rabu (12/6/2013).
Saat ini, Prada Mart adalah tahanan titipan pengadilan tinggi. Sebab, eks anggota Kostrad ini telah resmi mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan hakim pengadilan militer, Rabu (24/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan berdasarkan putusan hakim Pengadilan Militer II-09, Bandung, Rabu (24/4/2013), Mart dijatuhi hukuman mati dan dipecat sebagai anggota TNI. Jika kasusnya sudah inkrah, maka ia akan ditahan ditahan di lapas sipil biasa jika dipecat dari TNI. Atau ditahan di pemasyarakatan militer, jika ia masih TNI.
Prada Mart dikabarkan kabur dari tahanan Pomdam III/Siliwangi pada pukul 18.30 WIB, Selasa (11/6) kemarin. Namun Kapendam III/Siliwangi Kolonel Benny Effendi membantah kabar tersebut. "Setelah kita cek, orangnya (Prada Mart) ada di tahanan," kata Kapendam III/Siliwangi Kolonel Benny Effendy ketika dihubungi detikcom, Rabu (12/6/2013).
Benny mengaku mengecek sel Prada Mart tadi pagi. Ikut bersamanya Kasdam Brigjen TNI Suyatno. Saat dicek, Prada Mart masih berada di sel. "Informasi kabur itu enggak ada. Itu salah informasi," kata Benny.
Prada Mart dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Shinta (19) yang tengah mengandung 9 bulan dan ibunya, Opon (39) asal Garut. Pembunuhan itu terjadi saat Shinta meminta pertanggungjawaban Prada Mart atas anak yang dikandungnya.
(tya/try)