"Djoko Pekik dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK soal pengadaan peralatan dan sarana Hambalang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2013).
Djoko Pekik adalah deputi peningkatan prestasi olah raga Menpora. Terkait dengan posisinya, dia dianggap banyak mengetahui mengenai proyek Hambalang, termasuk pengadaan sarana dan prasarana di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bagian proyek lainnya yakni di tender proyek Hambalang, KPK juga mengusut kasus yang sudah berada di tahap penyidikan. Di cabang kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka dengan jeratan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri yakni: Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen dan pejabat dari PT Adhi Karya, Teuku Bagus.
KPK juga menemukan adanya uang suap yang mengalir ke pejabat negara lain dalam proses tender itu dan juga terkait pengurusan izin tanah. Pejabat tersebut adalah Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi anggota DPR dari fraksi Demokrat.
(fjp/fjp)