Dalam invetigasi yang dilakukan Koalisi Anti Mafia Hutan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan, telah ditemukan indikasi 5 kasus tindak pidana korupsi di bidang sumber daya alam. Satu dugaan suap penerbitan izin pertambangan, tiga dugaan korupsi pada sektor perkebunan dan satu dugaan korupsi pada sektor kehutanan.
Berikut detail dugaan korupsi yang dirilis Koalisi Anti Mafia Hutan di RM Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Dugaan korupsi pemberian IUPHHK-HTI di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang - Kepayang, potensi kerugian Rp 1.762.453.824.120
3. Dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di kota Samarinda, besaran suap Rp 4.000.000.000
4. Dugaan korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit di Kab. Kapuas Hulu, potensi kerugian Rp 108.922.926.600
5. Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalbar, potensi kerugian Rp 51.553.374.200
Koalisi Anti Mafia Hutan merupakan gabungan LSM yang peduli lingkungan seperti ICW, Walhi Sumsel, Jatam Kaltim, Gemawan, dan yayasan Titian. Peneliti ICW Tama S Langkun meminta kementerian BUMN mengevaluasi perusahaan pemerintah di sektor sumber daya alam.
"Kami meminta pencabutan izin usaha perusahaan, seperti tadi yang disampaikan dari Samarinda, entang dugaan gratifikasi usaha pertambangan," tuturnya.
(gah/gah)