"Kalau pengaruh dari Irjen Djoko karena dia pernah menjadi bawahan itu bisa jadi," ujar kuasa hukum Irjen Djoko Susilo, Teuku Nasrullah, ketika dihubungi detikcom, Rabu (12/6/2013).
Nasrullah menjelaskan kemungkinan rasa tidak enak secara pribadi sebagai mantan bawahan jelas ada. Tetapi dia keberatan jika dikatakan kliennya mempengaruhi, karena hal itu tidak mungkin dilakukan mengingat posisi kliennya yang ada di penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasrullah tindakan mencabut BAP itu wajar dilakukan. Yang terpenting adalah saksi telah memberikan kesaksian dibawah sumpah, itu yang menurutnya lebih penting.
Ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (11/6/2013) , Ernawati mencabut keterangannya di BAP. Di BAP, Erna mengatakan dia pernah menerima kiriman uang yang disimpan dalam kardus. Uang itu diperuntukkan oleh Irjen Djoko.
(fjp/fjp)