Rokok Kena Pajak Ganda, Perokok Gugat UU Pajak ke MK

Rokok Kena Pajak Ganda, Perokok Gugat UU Pajak ke MK

- detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 12:44 WIB
Kampanye anti rokok (Ilustrasi)
Jakarta - Lima perokok menggugat kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak ganda terhadap rokok. Mereka mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur soal pajak tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Kelima perokok itu adalah Mulyana W Kusumah, Hendardi, Aizuddin, Neta S Pane, dan Bambang Isti Nugroho. Mereka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Karena soal pajak rokok telah diatur dalam UU No 11/1995 tentang Cukai.

"Ini yang kita minta tidak terjadi double tax. Hak merokok itu konstitusional," kata Mulyana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelimanya datang ke gedung MK sekitar pukul 12.15 WIB. Menurut mantan anggota KPU ini, pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat 1 huruf e, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 94 ayat 1 huruf c, dan pasal 181 UU PDRD telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Apabila rokok dikenakan lagi pajak sebagaimana yang diatur UU PDRD, justru akan menjadi tidak adil karena perokok dibebani pajak dua kali," ujar Hendardi, aktifis Setara Institute ini.

Pemberlakuan UU PDRD yang diujimaterikan pun mengancam kenaikan harga rokok begitu tinggi. Hal ini membebankan para perokok sebagai pemikul pajak rokok terakhir.

"Juga bertentangan dengan prinsip umum pemungutan pajak," ujar Hendardi yang mengaku gemar menghisap cerutu.

Mereka juga menceritakan pengalaman diskriminasi yang terjadi atas pelarangan merokok di sejumlah tempat. Mereka mengklaim uji materi ini untuk membela para petani tembakau Indonesia yang secara tak langsung menjadi korban kampanye anti asap rokok.

"Padahal rokok ini sangat Indonesia. Kretek dilahirkan putra Indonesia sejak dulu. Bicara rokok juga bicara kesejahteraan banyak orang," tambah Neta.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads