KPK Kembali Periksa Luthfi Sebagai Saksi untuk Maria Elisabeth

KPK Kembali Periksa Luthfi Sebagai Saksi untuk Maria Elisabeth

- detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 12:28 WIB
Jakarta - Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq hari ini kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka lainnya dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi, Maria Elisabeth Liman.

"LHI dipanggil sebagai saksi untuk MEL," kata Kabag pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (12/6/2013).

Maria Elisabeth Liman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging oleh KPK. Dirut PT Indoguna itu ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuota impor daging di kementerian pertanian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria Elisabeth Liman, turut serta dalam pertemuan yang dilakukan di Medan. Pertemuan itu dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah dan Mentan Suswono.

KPK menyatakan dalam pertemuan itu dibahas tentang penambahan kuota impor daging sapi di Kemenpan. Namun Luthfi dan Suswono membantahnya, menurut mereka itu hanya terkait dengan data kebutuhan daging.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads