"Saya menilai kebanyakan hakim, terutama di daerah tidak responsif dengan informasi perubahan hukum, termasuk UU, apa lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KY bidang Pengawasan dan Investigasi, Suparman Marzuki, kepada detikcom, Rabu (12/6/2013).
Suparman menambahkan kurang responsifnya sebagian hakim terhadap perubahan UU karena pekerjaan hakim mulai berubah menjadi rutinitas. Lalu disebutkan pula ada hakim yang kurang memanfaatkan media-media informasi yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman menyarankan untuk mengatasi kejadian vonis anak di bawah 12 tahun dibutuhkan kerja sama antara Mahkamah Agung (MA) dan KY. Kerja sama seperti penerbitan perubahan UU sesegera mungkin ke seluruh pengadilan negeri di Indonesia.
"MA dan KY harus ada langkah bersama seperti menerbitkan segera dan rutin daftar undang-undang dan peraturan pemerintah, atau putusan MK," tutup Suparman.
(vid/lh)