Kasus Vonis Pidana Bocah 11 Tahun, KY: Banyak Hakim Tak Responsif Informasi

Kasus Vonis Pidana Bocah 11 Tahun, KY: Banyak Hakim Tak Responsif Informasi

- detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 11:16 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melihat kasus anak 11 tahun dipidana sebagai bentuk kurangnya kesadaran hakim atas informasi perubahan undang-undang. Sebagian hakim disebut tidak akrab dengan media massa sebagai sumber informasi.

"Saya menilai kebanyakan hakim, terutama di daerah tidak responsif dengan informasi perubahan hukum, termasuk UU, apa lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KY bidang Pengawasan dan Investigasi, Suparman Marzuki, kepada detikcom, Rabu (12/6/2013).

Suparman menambahkan kurang responsifnya sebagian hakim terhadap perubahan UU karena pekerjaan hakim mulai berubah menjadi rutinitas. Lalu disebutkan pula ada hakim yang kurang memanfaatkan media-media informasi yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada banyak sebab, bisa karena hakim makin mekanis atau rutin, dan tidak akrab dengan media massa," ujar Suparman.

Suparman menyarankan untuk mengatasi kejadian vonis anak di bawah 12 tahun dibutuhkan kerja sama antara Mahkamah Agung (MA) dan KY. Kerja sama seperti penerbitan perubahan UU sesegera mungkin ke seluruh pengadilan negeri di Indonesia.

"MA dan KY harus ada langkah bersama seperti menerbitkan segera dan rutin daftar undang-undang dan peraturan pemerintah, atau putusan MK," tutup Suparman.

(vid/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads